Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan
Opini Bangsa - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut dalam sistem ketatanegaraan, KPK termasuk lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK bisa menjadi subjek hak angket DPR.
Dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017), Yusril awalnya menjelaskan soal hak angket bagi anggota DPR. DPR punya hak untuk menggulirkan angket dengan catatan.
"Angket dapat dilakukan ke kebijakan pemerintah. Di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?" kata Yusril mengawali penjelasan.
Yusril lantas menjelaskan soal organ negara. Ada tiga organ negara di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK, menurut Yusril, masuk ke dalam golongan lembaga eksekutif.
style="text-align: justify;">
"Di mana kedudukan KPK? Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya," sebut Yusril.
Menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.
"KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif," tegasnya.
Karena masuk ke ranah eksekutif, Yusril memandang kebijakan angket oleh DPR tak salah sasaran. DPR berhak mengontrol pemerintah. Terlebih, Yusril menyebut KPK merupakan bentukan dari Undang-Undang dan memang boleh diangket.
"DPR punya pengawasan. Dalam rangka pengawasan, DPR punya hak, salah satunya angket. Angket bisa ke dua hal, terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk dengan UU," papar Yusril sebelum rapat.
"Sejauh mana UU KPK telah dilaksanakan dari 2002 sampai sekarang, itu bisa diangket," imbuh Yusril. [
opinibangsa.id /
dtk]
Judul :
Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan
Link :
Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan
Artikel terkait yang sama:
Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan
0 Response to "Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan"
Posting Komentar