Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

 Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:

 1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

 Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

 Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

 Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Sementara itu, amil zakat adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat. (Yons Achmad/Zakat.or.id)

- See more at: http://zakat.or.id/inilah-8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat/#sthash.PDFySea3.dpuf

Judul :Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat
Link :Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat

Artikel terkait yang sama:


Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ada 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat"

Posting Komentar