Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Opini Bangsa - Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menetapkan Toni Rianda (24) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Warga Riau tersebut ditangkap karena diduga termasuk simpatisan ISIS.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, peningkatan status setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari lima jam oleh penyidik. Tersangka mengakui sering mengirim kata-kata yang mengandung hate speech, terutama ditujukan kepada instansi Kepolisian.
justify;">
"Sudah ditingkatkan sebagai tersangka, sudah ditahan. Di media sosialnya ada kalimat hate speech di mana dia menyebutkan polisi halal untuk dibunuh," ungkap Agung, Senin (10/7).

Dari pemeriksaan pula, kata Agung, tersangka juga kerap memposting kalimat berisi ISIS. Meski demikian, tersangka belum dipastikan benar-benar menjadi anggota ISIS jaringan lintas Sumatera.

"Tersangka mengaku baru beberapa bulan bergabung di grup media sosialnya, tidak diajak orang lain. Di memposting murni darinya sebagai diri, dia tahu tentang ISIS juga dari medsos," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, tersangka telah ditahan dengan barang bukti handphone dan laptop. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atau Pasal 207 KUHP.

"Untuk UU Terorisme masih didalami, kita lihat nanti hasilnya," pungkasnya. [opinibangsa.id / mdk]

Judul :Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian
Link :Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Artikel terkait yang sama:


Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sebut polisi halal dibunuh, Toni jadi tersangka ujaran kebencian"

Posting Komentar