Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Busyro Muqoddas






Putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11/2018) kemarin mendapat perhatian serius dari Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas. Pasalnya, hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.

"Itu tidak (tepat), tidak peka," kata Mantan Ketua KPK itu, Selasa (6/11/2018), seperti dikutip Republika.

Lebih lanjut ia menjelaskan, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya tercermin secara tegas di dalam BAP, tuntutan, dan vonis.





Jika putusan hakim hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran, menurutnya, hukum seolah telah menghina agama.

“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, F dan M, dua orang pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid telah disidang, Senin (5/11/2018) lalu. Keduanya dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. (Baca: Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid)

Fimadani melaporkan, banyak netizen yang tidak puas dengan vonis itu. [Ibnu K/Tarbiyah]







Judul :Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas
Link :Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas

Artikel terkait yang sama:


Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Tanggapan Cadas Busyro Muqoddas"

Posting Komentar