Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Dishare dari KH Cholil Navis
MusliModerat.net - Sejak kemarin menjadi polemik tentang pengelolaan keuangan haji yg akan diinvestasikan ke infrastruktur. Sebab sekarang sdh legal dan sah mengelola keuangan haji sejak UU nomer 34 tahun 2014 dan kemarin telah dilantik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Pengawasnya.

Kini pengelolaan dana haji tak lagi menjadi kewenangan Kementerian tetapi oleh BPKH. Jadi tak tepat jalau mengarahkan kritik ini kepada Kementerian apalagi kepada Menterinya. Seruan Presiden untuk diinvestasi ke infrastruktur krn memang itu program pemerintah yg prioritas. Hal ini hanya masukan saja kepada anggota BPKH, selanjutnya beri kesempatan untuk merencanakan program pengelolaannya sampai sempurna.
Ada beberapa hal yg perlu ditanggapi, apakah halal investasi dana haji ke infrastruktur? Apakah perlu minta izin kpd calon jemaah haji? Apa akad yg akan digunakan?
Investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah hukum halal, namun tidak prioritas. Sebab tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yg sedang mendesak saat ini. Kecuali kualitas penyelenggaraan haji sdh baik sementara dana haji masih tersisa maka boleh investasi ke infrastruktur dengan syarat sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan dan likuiditasnya lancar.
Sesuai UU pengelolaan keuangan haji pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan haji itu utk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efesiensi penggunaan biaya ibadah haji sepenuhnya untuk kemaslahatan umat Islam. Oleh karenanya, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji. Hal yg paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji itu pemondakan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu difasilitasi.
Seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola melalui investasi dana haji yg jumlahnya 90 triliun itu memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji sekaligus aman dan mendapat hasil investasi yg besar. Saat musim haji, jemaah dapat pemondokan yg dekat masjidil haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kpd jemaah umrah.
Apakah investasi dana haji perlu izin kepada calon jemaah haji? Secara garis besarnya perlu izin dari jemaah saat setor biaya haji melalui akad yg disepakati, demikian juga izin dari jemaah yg sdh setor sebelum UU no 34 thn 2014 disahkan. Sebab sah dan tidaknya suatu transaksi adalah tergantung akadnya. Caloh jemaah haji yang menyetor sebelum 2014 atau sampai sekarang tak ada yg niat untuk diinvestasi dan tak tercantum dlm akad saat setor mendapat nomer seat itu utk mewakil investasinya ke BPKH.
Mekanisme izin bisa dicari yg paling mudah utk diumumkan kepada masyarakat melaui sarana teknologi yg tersedia saat ini. Mungkin juga BPKH menawarkan kpd jemaah siapa yg mau diinvestasikan dan siapa yg hanya menyetor utk haji saja, sehingga di dalam akad itu jelas tak ada paksaan. Bahkan bisa juga untuk menghindari inflasi rupiah terhadap dollar saat pelunasan nanti ditawarkan krus dollar kepada jemaah saat setor pertama biaya berangkat haji.
Sangat penting juga transparan dalam akad pengelolaan keuangan haji. Jika menggunakan akad wakalah maka BPKH hanya menerima ujrah (ongkos) mengelola sesuai dengan kesepatan dalam isi akad. Kemudian, hasil dari investasi kembali kepada calon jemaah pemilik dana sesuai dengan jumlah prosentasenya. Hasil investasi tak boleh kembali ke pemerintah atau dipakai biaya penyelenggaraan haji krn dana haji itu sebagian milik jemaah yang masih waiting list.
Berbeda dengan dana haji hasil efesiensi penyelenggaraan haji. Maka dana itu bisa dimiliki oleh pemerintah karena hasil dari jasa pelaksanaan haji yg dilakukan oleh pemerintah kepada jemaah. Karenannya hasil investasi bisa menjadi milik pemerintah yang penggunaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah.
Keuangan haji itu dana umat yang sdh diniatkan oleh pemiliknya utk berangkat haji. Saya yakin tak semuanya ada niat investasi. Namun dari pada dana nmeganggur dan tergerus oleh inflasi sementara pemerintah perlu menyempurnakan penyelenggaraan haji maka perlu dikelola untk menghindari dana yg tersia2 dan untuk kepentingan jemaah. Namun jangan lupa atas niat awal pengelolaan dana haji yaitu utk ibadah haji dan kepentingan umat Islam. Perlu berhati-hati dan mengikuti syariah agar pelaksanaa haji jemaah Indonesia mabrur dan melalui ibadah haji dapat memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara

Oleh: KH Cholil Nafis.

Judul :Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji
Link :Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji

Artikel terkait yang sama:


Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Agar Kamu Tidak gagal Paham, Ini Penjelasan KH Cholil Navis Soal Investasi Dana Haji"

Posting Komentar