Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Masalah klasik yang kerap timbul saat berlangsungnya Ramadhan adalah bukanya rumah-rumah makan di siang hari. Maka untuk mensiasati hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan aturan buka bagi pelaku usaha rumah makan pada siang hari. Seperti apakah aturan tersebut?

Bisa dibilang aturan tersebut sangatlah remeh bahkan sangat sederhana namun memiliki logika yang sangat mengena. Aturan tersebut dituangkan dalam Imbauan Walikota Pekanbaru No.478 tertanggal 15 Mei 2017. Yang mana isinya rumah-rumah makan boleh tetap berbuka di siang hari kala Ramadhan asalkan memasang spanduk 'Restoran/Rumah Makan Non Muslim Bagi Umat Muslim Dilarang Masuk'.

Perlu dicatat, mereka yang boleh membuka rumah makannya adalah hanya rumah makan non muslim yang telah terlebih dahulu diurus izinnya kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP).

Namun pada kenyataannya, pada siang hari masih banyak rumah makan yang buka tanpa izin rekomendasi dari dinas terkait. Serta tidak memasang spanduk seperti yang telah ditentukan.

Melihat kondisi tersebut, Kepala DPM PTSP Pekanbaru M Jamil menuturkan bahwa pengurusan izin rumah makan non muslim bisa di urus secara gratis alias tidak dipungut biaya.

style="text-align: justify;">Caranya, pemilik usaha mendatangi kantor DPM PTSP yang terdapat di Komplek Perkantoran Walikota. Selanjutnya melakukan pendftaran usaha. Setelah itu barulah pemilik usaha bisa mencetak spanduk yang telah ditentukan spesifikasinya oleh DPMPTSP.

"Pengurusan izin ga dipungut biaya alias gratis," ujar M Jamil kepada awak media, Jumat (2/6).
Maka dari itu ia meminta kepada pemilik usaha rumah makan non muslim agar segera mengurus izin rekomendasi. Jika tidak, petugas Satpol PP selaku penegak perda akan mendatangi rumah makan yang melanggar dan melakukan penutupan paksa. Hal tersebut, kata Jamil sudah beberapa kali terjadi sejak awal Ramadan lalu.

"Kalau penindakan memang bukan ranah kami. Tapi saya lihat memang sudah sering warung makan yang ditutup paksa oleh Satpol PP karena tidak mematuhi imbauan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru," ujarnya.

Aturan tersebut tentu membuat khawatir bagi umat muslim yang hendak makan di siang hari. Betapa tidak, kalau pun nekad ingin makan di rumah makan yang terpampang tulisan non muslim, maka akan menjadi pertanyaan tingkat dari kehalalan menu yang disajikan.

Kabarnya, Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tahun ini telah mengeluarkan 149 spanduk.

sumber : inilah





Judul :Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini
Link :Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini

Artikel terkait yang sama:


Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Di Pekanbaru, Restoran Boleh Buka Siang Hari Saat Ramadhan Asal Pasang Spanduk Ini"

Posting Komentar