KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Dishare dari KH Afifuddin Muhajir

MusliModerat.net - jika sy meminjamkan uang sebesar 5jt kpd salah seorang teman, mk uang itu lepas dr kepemilikan sy dn pindah menjadi milik dia, dn dia wajib mengembalikan kadar/kualitas yg sama kpd sy pd waktu yg sdh ditentukan. Dia berhak menggunakan uang itu untu apa saja termasuk untuk modal usaha. Bila dr pemutaran uang itu diperoleh keuntungan mk keuntungan itu murni menjadi milik dia.

Jika uang 5jt itu tdk sy pinjamkan melainkan sy titipkan saja kpd teman tsb mk uang itu ttp menjadi milik sy, sdangkan hak dn kewajiban dia tak lain adlh menyimpan dn menjaga keamanannya. Jika terjadi sesuatu yg tdk diinginkan dia tdk wajib menanggung resiko, kecuali klo itu terjadi akibat kelalaiannya.
Jika dia menggunakan uang itu atas izin sy mka dg sendirinya terjadi perubahan akad; bukan lagi akad titipan (وديعة), melainkan menjadi akad pinjaman (قرض) dg konsekwensi sperti tsb di atas. Boleh saja ttp disebut akad titipan ttpi pada hakikatnya itu pinjaman. Jadi وديعة لفظا قرض معنى.
Beberapa tahun yll sy pernah mendapat penjelasan dr bapak Anggito Abimanyu bhw uang yg disetor oleh para calhaj adlh sebagai titipan sehingga tdk lepas dr kepemilikan mereka. Tp dia tdk mengingkari bhw dana itu tdk disimpan begitu saja melainkan diputar dn dikembankan, sementara para pemiliknya (calhaj) di satu sisi tdk pernah dimintai izin dn di sisi yg lain mereka tdk mendapatkan bagian keuntungan. Inilah yg oleh sebagian kalangan dipersoalkan.

Menurut sy, sebaiknya pemerintah menyampaikan secara terus terang bhw dana itu untuk sementara dipinjam untuk dikembangkan, dn sy yakin mereka tdk akan keberatan. Yg penting dana itu dikembalikan pd waktu yg tepat dn mereka bisa berangkat pd saat harus berangkat. Dg demikian para calhaj tdk berhak mendapat bagian keuntungan, krn pada saat dana itu diputar terlepas dr kepemilikan mereka krn sedang dipinjam oleh pemerintah.

Dana haji yg sdh lepas dr kepemilikan para hujjaj berstatus sebagai harta publik (مال الله) dn ada di bawah amanah dn tanggung jawab negara/pemerintah. Negara berhak/wajib mengelola dn menggunakan dana itu dg penuh tanggungjawab dn mengacu pada prinsip kemaslahatan rakyat.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan pemimpin harus mengacu pada kemaslahatan rakyat.

Judul :KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini
Link :KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini

Artikel terkait yang sama:


KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KH Afifuddin Muhajir: Dana Haji Boleh Dikelola Pemerintah, Dengan Syarat ini"

Posting Komentar