Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Penempatan terpidana penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di Rutan Brimob terus menuai kritik. Seorang terdakwa yang telah mempunyai keputusan hukum tetap harus ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Praktisi  hukum Pidana Hery Firmansyah mengatakan, setiap sesorang yang menyandang status narapidana harus ditempatkan di lapas.

"Harusnya melihat esensinya ya, rutan tempat di mana seseorang masih melalui proses persidangan. Kalau sudah inkrahct tentunya ditempatkan di lapas," kata Hery kepada wartawan , di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Menurut Henry, lapas sebagai tempat pembinaan, sesuai dengan UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan dalam Undang-Undang itu, lapas merupakan tempat melaksanakan pembinaan narapidana.
justify;">
"Seharusnya sudah diserahkan ke lapas sebagai muara akhir kasus," lanjutnya. Hanya ada saja alasan yang membuat seseorang tidak menjalani hukuman di lapas sehingga dipindahkan ke rutan, contohnya keamanan. 

Cara ini terbilang ampuh memindahkan seseorang dari lapas menuju rutan."Alasan keamanan tentunya susah untuk secara hukum dibuktikan benar apa tidaknya," tegasnya.

Hery yakin,  lapas yang ada di Indonesia cukup representatif. Terutama bisa menjamin keselamatan narapidana selama menjalani pembinaan di lapas.

"Ada ribuan lapas tentunya memilih satu saja tidak sulit," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Rabu 21 Juni 2017 Basuki T Purnama (Ahok) sempat dieksekusi ke Lapas Cipinang. Namun tidak berselang lama Ahok dikembalikan ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan. 

sumber : sindonews



Judul :Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas
Link :Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas

Artikel terkait yang sama:


Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Praktisi Hukum Pidana: Setiap Orang dengan Status Narapidana Harus Ditempatkan di Lapas"

Posting Komentar