Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Opini Bangsa - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mencabut upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya sudah dikirim dari Selasa sore (6 Juni 2017)," kata Ali Mukartono, ketua JPU kasus Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juni 2017.
Menurut Ali, salah satu alasan pencabutan berkas perkara banding itu soal masalah kemanfaatan. "Kami mau berjuang apalagi kalau sudah diterima, manfaatnya apalagi. Kami itu kalau mau banding ada tiga kepastian hukum kemanfaatannya," katanya.
Ali menuturkan, pencabutan gugatan perkara banding sudah dikaji tim dari JPU. Pengkajian dilakukan sejak Ahok mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Enggak ada (intervensi)," katanya.
Awalnya, JPU akan mengajukan gugatan banding lantaran ada perbedaan pasal yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok. Sebelumnya, Ahok telah mencabut permohonan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok memilih untuk menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Perkara penodaan agama itu bermula saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada bagian pidato Ahok yang dianggap menodai agama Islam, terkait surat Al Maidah ayat 5. [
opinibangsa.id /
vv]
Judul :
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Link :
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
Artikel terkait yang sama:
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok
0 Response to "Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Ahok"
Posting Komentar