Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Memberikan zakat kepada guru ngaji dan memberikan zakat kepada anak yatim kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Memberikan zakat kepada guru ngaji dan memberikan zakat kepada anak yatim mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Sisihkan Hartamu untuk Zakat di Bulan Ramadan Namun, tidak sembarang orang boleh menerima zakat fitrah. Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Pertanyaan
Di daerah saya petani kalo memberikan zakat kok sama tokoh masyarakt yanag dianggap pintar di bidang agama. bukannya yang berhak menerima zakat adalah anak yatim dan fakir mskin..
Anehnya anak yatim/fakir miskin tersebut tidak pernah mendapat jatah zakat' tersebut. Bagaimana Hukumnya tadz Mohon diterangaken.
JAWABAN :
Jawaban Dari Ust Masaji Antoro
MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI/GURU NGAJI
TIDAK BOLEH JIKA HANYA BERALASAN SEBAGAI KYAI / GURU NGAJI, karena status mereka sebagai kyai / guru ngaji tidak bisa memasukkan mereka ke dalam golongan delapan penerima zakat, walaupun sebagai sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah, namun demikian terdapat pendapat mereka juga termasuk sabiilillah.
Yang ke tujuh SABILILLAAH : "Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya.
“SABIILILLAH” Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya."
Dan masuk dalam kategori sabiilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus. [ al-Jawaahir al-Bukhaari. Iqna Li Assyarbiiny I/230 ].
Pendapat Kedua Dari Ust Abu Lihyah
Ust Masaji Antoro
Menambahkan. Qoul yang mu’tamad tidak memperkenankan, karena makna sabilillah yang dimaksud dalam Al- Qur’an adalah Ghuzaat, artinya pejuang pembela Islam dalam peperangan. Namun Imam Qofal (madzhab Syafi’i) menyatakan yang dimaksud SABILILLAH itu termasuk SABIILIL KHOIR (sebagaimana dalam tafsir Al- Mannar karya Muhammad Rasid Ridho) – termasuk didalamnya membangun benteng pertahanan, masjid, madrasah, dll.
“Dan al-Qaffaal menuqil dalam tafsiirnya dari sebagian para pakar Fiqh bahwa mereka memperkenankan pengelolaan zakat pada segala bentuk kebaikan seperti penyediaan kafan orang-orang mati, membangun benteng pertahanan dan membangun masjid karena firman Allah “FII SABILILLAH adalah bentuk kalimat yang umum dalam segala hal”. Tafsir ar-Raazi VIII/76.
Pendapat Lain Ust Akhi Mangkudilaga
SISI LAIN SABILILLAH DALAM BAB ZAKAT
Dari ayat di atas, bahwa pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Pengertian Sabilillah pada dasarnya adalah orang yang berperang di jalan Alloh, walaupun ia seorang yang kaya, dan tidak mendapat gaji. Sabilillah diberikan zakat sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya,selama berangkat. Namun jika tidak jadi berperang maka harus mengembalikan semua yang telah ia terima,demikian juga harus mengembalikan kelebihannya setelah berperang. [I'anatut Tholibin juz 2 hal: 219]
Perbedaan pandangan tentang Sabilillah tentang zakat yang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, Seperti dalam permasalahan mentasyarufkan zakat kepada masjid, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan,guru ngaji atau (kyai), yayasan sosial atau keagamaan dan lainnya, Sebagaimana banyak terjadi di kalangan masyarakat kita.- Sabilillah dalam pengertian lain : Imam Qostholani Assyafi'i berpendapat bahwa Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang yang bersuka rela dalam berjihad walaupun mereka itu kaya, karena untuk membantu mereka dalam berjihad.
Termasuk ahli sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu syara' ,orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran,orang-orang yang ahli memberi nasehat, memberi bimbingan dan orang yang membela agama yang lurus, sebagaimana di jelaskan dalam kitab:Jawahirul Bukhari hal. 173 ,
Sebagaimana di jelaskan dalam Kitab fiqih Islam juz 2 hal 876,
Maka jawabannya adalah :Menurut Jumhurul Fuqoha Madzhab(imam-imam madzhab) , memberikan zakat kepada selain ashnaf delapan (yang disebutkan dalam Al-Qur'an) ,itu tidak diperbolehkan Akan tetapi ada pendapat imam Al-Qoffal menukil dari sebagian ahli fiqih, bahwasannya zakat boleh ditasarufkan kepada sektor-sektor kebaikan atas nama sabilillah. Dan ternyata pendapat Imam Al-Qoffal ini di kuatkan oleh fatwa Moh. Syaikh Ali al-Maliki dan pernah di fatwahkan oleh Imam Hasanain Makhluf dan ulama Mu'ashirin Mesir (selengkapnya baca Hasil Bahtsul
Pengambilan ibarot :
Bughyatul Musytarsyidin hal 106.
Fiqih Islam juz 2 hal 876,
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺹ : 876 ﺃﺗﻔﻖ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ : ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ ( ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ ) ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎﺕ . ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ : ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ، ﻟﻜﻦ ﻓﺴﺮ ﺍﻟﻜﺴﺎﻧﻰ ﻓﻰ ﺍﻟﺒﺪﺍﺋﻊ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﻓﻴﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺳﻌﻰ ﻓﻰ ﻃﺎﻋﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﻷﻥ ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﻠﻚ ﺍﻯ ﻳﺸﻤﻞ ﻋﻤﺎﺭﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻭﻓﺴﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ " ﻓﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ " ﺑﻄﻠﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻄﻠﺐ ﻋﻨﻴﺎ .
HASIL BAHTSUL MASA'IL PWNU JATIM 9 OKTOBER 2010 DI PP. AL-HIKAM BANGKALAN
Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim
Deskripsi Masalah :
Beberapa tahun belakangan ini, kian terlihat bertambah kencang polemik dan perselisihan dikalangan warga NU dibeberapa daerah dalam hal penerapan golongan sabilillah dalam asnaf mustahiq zakat. Hal ini dipicu karena ketidakseragaman dasar mereka dari hasil keputusan hukum yang disosialisasikan oleh jam’iyah NU secara kelembagaan.
Sebagaimana diketahui dari penuturan ulama’ salaf (madzhab al-arba’ah) bahwa yang dimaksud “sabilillah” dalam asnaf ustahiq zakat adalah “ghuzzat” (para tentara perang sabil), terkecuali wacana pendapat yang telah dinuqil oleh imam Qoffal dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa kata sabilillah itu bisa bermakna luas mencakup seluruh jalur sektor kebaikan (wujuh/jihah khair).
Sejak awal berdiri, NU sudah mengambil langkah tegas dan antisipasi melalui keputusan no.5 dalam Muktamar NU pertama di Surabaya tanggal 21 oktober 1926,
bahwa “Tidak diperbolehkan mentasharufkan zakat untuk pendirian masjid, madrasah atau pondok-pondok dengan mengatasnamakan sabilillah dengan berdasar pada kutipan imam Qoffal, sebab pendapat yang dikutip imam Qoffal tersebut adalah dlo’if”.
(lihat Ahkamul Fuqoha’: 1/09 – CV. Toha Putra Semarang 1960)
Namun, hasil keputusan masalah serupa diambil oleh PWNU jatim di era-era berikutnya ternyata berbicara lain.
Dalam data hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU yang dilaksanakan di PP. An-Nur Tegalrejo Nganjuk tahun 1981, di PPAI Ketapang Malang tahun 1987 dan di PP. Langitan Tuban tahun 1988, semuanya menyimpulkan bahwa : “Hukumnya ada dua alternatif, yakni tidak boleh dengan merujuk keputusan Muktamar 1926 dimaksud. Dan yang kedua diperbolehkan dengan dasar mengikuti pendapat kutipan imam Qoffal dan fatwa Syekh Moh. Ali Al-Maliki dan ulama-ulama yang lain”. (lihat CD hasil keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 1979-1994, 1996 dan 2002)
Pertanyaan :
Pendapat siapakah sebenarnya yang dikutip oleh Imam Qoffal tersebut?
Dan seberapa mu’tabar pendapatnya dalam takaran madzhab?
(PCNU SIDOARJO)
Jawaban :
Belum diketahui secara pasti siapa yang dimaksud oleh Imam Qoffal tersebut, namun ada kemungkinan besar mengarah pada Imam Hasan dan Imam Anas bin Malik.
Sedangkan pendapat tersebut menurut Jumhur ulama tidak mu'tabar. Pendapat ini didukung oleh mufti Hadramaut karena pendapat tersebut di luar lingkup madzhab empat.
Namun ada juga yang sependapat dengan pendapat kutipan Imam Qaffal, seperti Syeikh Hasanain Makhluf dan ulama mu'ashirin Mesir yang memfatwakan dan memilih pendapat tersebut. Dasar Pengambilan Hukum: Fatawi Syar'iyyah Wa Buhuts Islamiyah Hasanain Muhammad Makhluf hal : 255.
Fatawa Al-Azhar Juz 1 Hal : 139
MEMBERIKAN ZAKAT PADA YATIM PIATU BOLEH dan SAH
Menerimakan zakat pada yatim piatu apabila mereka memang termasuk salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat seperti keberadaan mereka memang fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib menurut pendapat yang shahih.
( ﻓﺮﻉ ) ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻳﻨﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻘﻴﻞ ﻻ ﻳﻌﻄﻰ ﻻﺳﺘﻐﻨﺎﺋﻪ ﺑﻤﺎﻝ ﺍﻟﻴﺘﺎﻣﻰ ﻣﻦ ﺍﻟﻐﻨﻴﻤﺔ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﺃﻧﻪ ﻳﻌﻄﻲ ﻓﻴﺪﻓﻊ ﺇﻟﻰ ﻗﻴﻤﺔ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻧﻔﻘﺘﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺳﻬﻢ ﺍﻟﻴﺘﺎﻣﻰ ﻷﻥ ﺃﺑﺎﻩ ﻓﻘﻴﺮ ﻗﻠﺖ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻐﻨﻴﻤﺔ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻧﻨﺎ ﻫﺬﺍ ﻗﺪ ﺗﻌﻄﻞ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﻮﺍﺣﻲ ﻟﺠﻮﺭ ﺍﻟﺤﻜﺎﻡ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺇﻋﻄﺎﺀ ﺍﻟﻴﺘﻴﻢ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺷﺮﻳﻔﺎ ﻓﻼ ﻳﻌﻄﻰ ﻭﺇﻥ ﻣﻨﻊ ﻣﻦ ﺧﻤﺲ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
CABANG BAHASAN Anak yatim yang masih kecil jika memang tidak ada orang yang menafkahinya maka sebagian pendapat menyatakan bahwa anak tersebut tidak boleh diberi zakat karena ia sudah cukup mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan), menurut pendapat yang lebih shahih bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan pada pembinanya.
perihal ghanimah pada masa sekarang ini sudah tidak ada disebagian daerah karena kebobrokan para penguasanya karenanya diputuskan kebolehan memberikan zakat kepada anak yatim tersebut kecuali bila ia termasuk kalangan bani hasyim maka ia juga tidak boleh diberi meskipun ia juga terhalang menerima bagian dari khumus menurut pendapat yang shahih. [ Kifaayah al-Akhyaar I/191 ].
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
Link :Memberikan zakat kepada guru ngaji dan memberikan zakat kepada anak yatim
0 Response to "Memberikan zakat kepada guru ngaji dan memberikan zakat kepada anak yatim"
Posting Komentar