Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.

Sidang kasus pembakaran bendera tauhid
Sidang kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid (Detik)






F dan M, dua orang pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid telah disidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu. Bendera itu sendiri oleh polisi disebut sebagai bendera HTI.

Sidang tersebut digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," kata Hasanudin dalam jalannya sidang, seperti dikutip Detik.

Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.





Mendengar putusan tersebut, F dan M menerimanya. Mereka tidak ingin mengajukan banding.

Sejumlah netizen menyatakan keterkejutannya mengetahui vonis tersebut. Pasalnya yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Netizen mempertanyakan mengapa bukan pasal tentang penistaan agama.

"Pengadilan dunia lolos.... tunggu aja pngadilan di akherat kelak," kata Agus Triwibowo.

"10 hariii???" kata Dadan.

"Hukuman denda 2 ribu? Cuma cukup buat beli rokok sebatang sama air segelas," kata Bang Iwan. [Ibnu K/Tarbiyah]







Judul :Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid
Link :Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Artikel terkait yang sama:


Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengejutkan! Ini Vonis Pengadilan untuk Pembakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid"

Posting Komentar