Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pemerintah melalui Menkopolhukam telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku pihaknya bakal membicarakan hal tersebut dengan Menkopolhukam Wiranto.
“Nanti kita akan diskusikan dengan Menko dulu,” kata Tito usai halal bihalal dengan Pansus Angket KPK di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurut dia, meski Polri berperan sebagai penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi Pemerintah.
“Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan,” singkat jenderal polisi jebolan Akpol 87′ itu menambahkan.
Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Polri akan menunggu instruksi pemerintah terkait pelaksanaan Perppu Ormas. Selain itu, Polri juga sudah menyiapkan beberapa alternatif
pelaksanaannya.
“Kita nunggu Pemerintah resmi menyatakan apa langkah Polri (menindaklanjuti berlakunya perppu). Kita udah siapkan beberapa alternatif pelaksanakan,” terang Setyo.
Sekedar informasi, Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diumumkan hari ini. Sebenarnya, penerbitan Perppu ini sudah dilakukan pada Senin 12 Juli 2017.
Perppu Ormas tersebut mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17 Tahun 2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.
Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Judul :
Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam
Link :
Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam
Artikel terkait yang sama:
Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam
0 Response to "Terbitkan Perppu Ormas, Kapolri akan Bahas Ulang dengan Menkopolhukam"
Posting Komentar