Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut, ormas sekelas Nahlatul Ulama bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017.

Hal itu diungkap Yusril merespon dukungan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Perppu Ormas.

“Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas,” ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Menurut Yusril, beberapa pasal dalam perppu tersebut berpotensi memberangus kebebasan berserikat ditambah dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Yusril juga mengkritik penerapan asas contrarius actus yang memberikan kewenangan Mendagri dan Menkumham mencabut status badan hukum ormas.

Sebab, pencabutan status ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.

“Asas contrarius actus itu nggak bisa diterapkan ke ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS,” kata Yusril.
ease;">
Yusril menyatakan, ormas bukan diangkat dalam jabatan dan dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi.

“Jadi tidak bisa dibubarkan dengan asas contrarius actus,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

Untuk frasa ‘menganut’ menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya.

“Bagi mereka yang melanggar, diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan pembubaran ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah.

Dalam perppu tersebut, tak ada ketentuan yang mengatur bagi ormas untuk memberikan hak jawab.

“Akibatnya, ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil,” pungkasnya. 

[psi]

Judul :Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas
Link :Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas

Artikel terkait yang sama:


Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sindiran Yusril Ihza Mahendra untuk NU yang Dukung Perppu Ormas"

Posting Komentar