Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kasus pemufakatan makar yang banyak membelit sejumlah tokoh dari ormas Islam dan juga aktivis, turut mengundang perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, abolisi adalah cara yang paling baik untuk mengakhiri ribut-ribut soal kasus pemufakatan makar ini, mengingat kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya minim alat bukti dan belum bisa dibuktikan pidananya.
“Polisi sudah melakukan penyidikan dan kata polisi alat buktinya cukup. Tapi sampai hari ini belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan, kesannnya itu berlarut-larut cukup lama, ya. Sejak bulan Desember 2016 lalu,” kata Yusril kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Yusril berpendapat, lebih baik, kasus ini dihentikan. Kalau polisi berpendapat alat bukti sudah cukup ya saya terima saja, karena itu suda tugas polisi.
“Tapi sehendaknya Presiden memiliki kebesaran jiwa, artinya Presiden tahu dan dia menggunakan kewenangan yang digunakan UUD untuk memberikan abolisi. Jadi nantinya sifat dari tindak pidananya dihapuskan,” tutup mantan Menteri Kehakiman ini.
Dalam kasus pemufakatan makar jilid pertama, polisi menetapkan tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan Permufakatan Jahat
Mereka dituding hendak menggunakan massa Aksi 212 untuk merangsek masuk ke Gedung MPR/DPR untuk mengamandemen UUD.
Lalu, kasus pemufakatan makar jilid kedua, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni, Mohammad Al Khaththat, Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad, Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah, dan Panglima Forum Syuhada Indonesia, Diko Nugraha.
Judul :
Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi
Link :
Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi
Artikel terkait yang sama:
Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi
0 Response to "Kasus Pemufakatan Makar Berlarut-larut, Yusril: Sebaiknya Jokowi Berikan Abolisi"
Posting Komentar