Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pemerintah tidak ingin membiarkan ormas anti terhadap Pancasila semakin menjamur di Indonesia. Untuk itu pemeritah pun mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Perppu Ormas tersebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan DPR tidak menyetujui Perppu tersebut.
"Jadi ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan kostitusi karena Perppu ini anti terhadap demokrasi," ujar Refly dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Solusi Akurat bertemakan 'Perppu Ormas Ancaman Bagi Demokrasi', di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).
padding: 0px; text-align: justify; transition: all 0.3s ease;">
Komisaris PT Jasa Marga (Persero) itu juga melihat belum ada suatu keadaan genting sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut. Sebaiknya ungkap Refly apabila ingin membubarkan suatu ormas lewat pengadilan. Sehingga nanti biar hakim yang berhak memutuskan siapa yang salah dan benar.
"Jadi memang baiknya melalui proses pengadilan, jadi memang prosenya harus fair," katanya.
Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.
Judul :
Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya
Link :
Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya
Artikel terkait yang sama:
Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya
0 Response to "Nah Loh! Pakar Hukum Tatanegara: Perppu Ormas Ternyata Melanggar HAM, Nih Buktinya"
Posting Komentar