Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari. Namun, regulasi itu ditujukan untuk guru bukan murid.

"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden tidak hanya menteri (Peraturan Menteri), jadi akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu (16/7) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, salah satu syarat pedidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah guru mata pelajaran tertentu masih belum bisa memenuhi beban kerjanya. 

Muhadjir menyebut guru PPKn, kesenian, dan agama masih kesulitan memenuhi jumlah jam kerja yang ditentukan. Hal itu berakibat kepada tunjangan profesi yang tidak mereka terima karena kurang jam kerjanya.

"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup juga ikut-ikutan cari tambahan juga," katanya.

Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Mendikbud menegaskan, kebijakan sekolah lima hari itu dibuat ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya adalah 37,5 jam per pekan selama lima hari kerja. 

"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu adalah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" ujarnya.

sumber : kumparan

Judul :Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut
Link :Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut

Artikel terkait yang sama:


Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud Tegaskan Aturan Sekolah 5 Hari 8 Jam Masih Lanjut"

Posting Komentar