Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Sebanyak 38 warna negara Tiongkok dan Taiwan, yang melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal di Indonesia, saat ini masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Medan yang berada di Belawan.
“Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) itu terdiri dari 20 dari Tiongkok dan 18 asal Taiwan,” ujar Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting di Medan, Kamis (13/7).
Belum dipulangkannya puluhan orang asing tersebut karena pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut masih menunggu pengiriman tiket dari Konsulat Hongkong dan Taiwan.
“Sebab, pemerintah Indonesia tidak ada menyediakan dana untuk mendeportasi warga kedua negara yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Yosua.
Ia menyebutkan, sebelumnya 40 warga negara Tiongkok dan Taiwan telah dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Times New Roman, serif; font-size: large;">
Biaya pemulangan orang asing itu ditanggung oleh pemerintah negara masing-masing.
“Jadi, pemulangan warga Hongkong dan Taiwan, Imigrasi Sumut hanya sekadar membantu kelancaran administrasi untuk orang asing tersebut,” ucapnya.
Josua menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian, puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang diamankan di sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tidak ada melakukan penipuan dengan warga Indonesia.
Namun, orang asing tersebut, hanya terlibat melakukan penipuan di negaranya sendiri. “Warga Indonesia tidak ada yang menjadi korban penipuan,” katanya.
Judul :
Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan
Link :
Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan
Artikel terkait yang sama:
Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan
0 Response to "Nah Loh! Melanggar Dokumen Keimigrasian, 38 Warga China Ditahan di Medan"
Posting Komentar