Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebab keberadaan Perppu ini dinilai mengancam kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil. Tidak hanya itu, keberadaan Perppu ini juga dinilai bisa menjadi pintu masuk kembalinya rezim otoriter.

“Keberadaan Perppu ini akan menghambat gerakan sipil – termasuk gerakan buruh — dalam meperjuangan hak-haknya. Hal ini, karena, dengan adanya Perppu Ormas ini, Pemerintah akan dengan mudah bisa membubarkan Ormas yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan kemauan pemerintah. wewenang pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (14/7).

Said Iqbal menambahkan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah juga membubarkan serikat buruh tanpa melalui proses pengadilan. Lebih lanjut pria yang juga menjadi
Governing Body ILO ini menegaskan, arogansi kekuasaan tercium sangat kuat dalam Perppu Ormas ini.





Sekedar mengingatkan, saat masih berupa RUU, KSPI dan buruh Indonesia sudah ikut mengawal pembahasan RUU Ormas. Saat itu buruh berpendapat, RUU Ormas kala itu menutup kebebasan masyarakat sipil karena yang mendapat represi adalah kelompok buruh dan rakyat adat, sebab bisa jadi setiap tuntutan mereka akan disebut sebagai ancaman keamanan nasional. Karena itulah, kata Said Iqbal, ketika kemudian diterbitkan Perppu Ormas yang berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berekspresi, maka KSPI akan bergerak kembali.

“KSPI mendukung upaya pemerintah memberantas paham radikalisme, terorisme, dan segala hal yang bertentangan dengan idiologi Pancasila. Tetapi tidak dengan menerbitkan Perppu Ormas. Karena tuduhan seperti itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” tegasnya.

sumber: aktual

Judul :Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid
Link :Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid

Artikel terkait yang sama:


Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Perppu Pembubaran Ormas Bukti Pemerintah Gagal, Panik dan Paranoid"

Posting Komentar