Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
Opini Bangsa - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.
Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol mengatakan, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 di mana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan
masalah hukum," katanya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam negara," ujarnya menambahkan.
Atas dasar hal tersebut, GP Ansor mengandeng 999 pengacara dan menyatakan sikap mendukung dan mengawal Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.
"Lalu kami juga mengingatkan agar para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan," ucapnya.
Tak hanya itu, ia pun meminta semua elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI. "Kita juga doakan agar gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya berharap.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. [
opinibangsa.id /
vv]
Judul :
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
Link :
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
Artikel terkait yang sama:
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
0 Response to "Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara"
Posting Komentar