Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Opini Bangsa - Wakil rakyat mendesak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan peAhli Informasi Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah.
“Polisi harus segera menangkap pelakunya, dan saya yakin polisi mampu menangkap pelakunya,” kata Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini di kompleks parlemen Jakarta, Senin (10/7/2017).
Terpisah Ismail Rumadan, sekjen Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia (Masika ICMI), mengatakan, penganiayaan terhadap Hermansyah menunjukkan bahwa rezim Jokowi bisa dibilang rezim yang tidak aman dan tidak memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Apalagi belakangan ini terjadi beberapa kali tindakan kejahatan teror terhadap warga negara.
Ismail mendesak Presiden memiliki perhatian serius dan bertindak
cepat terhadap para pelaku tindak kejahatan ini. “Jika Presiden lambat merespon permasalahan ini, maka bisa jadi Presiden akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena dianggap tidak peduli dengan keamanan dan kenyamanan warga negaranya sendiri," pungkasnya.
Tak Boleh Pulang
Sementara itu Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andri Wibowo mengatakan sudah memerintahkan anggotanya untuk bekerja menangkap pelaku pengeroyokan kepada pakar telematika Hermansyah.
"Anak buah kami sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), dan tidak boleh pulang sebelum menangkap pelaku," ujar Andri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Matraman Raya, Senin (10/7/2017).
Lebih lanjut Andri menjelaskan, pelaku pengeroyokan Hermansyah, meninggalkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan ini menjadi alat bukti untuk penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
"Ada satu barang pelaku ini menjadi alat bukti kepolisian untuk bisa mengungkap pelaku pengeroyokan pakar telematika tersebut," sambungnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Hermansyah dikeroyok beberapa orang di Tol Jagorawi KM 6, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017) sekira Pukul 04.15 WIB dalam perjalanan menuju Jakarta. [
opinibangsa.id /
htc]
Judul :
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Link :
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
Artikel terkait yang sama:
DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk
0 Response to "DPR: Tangkap Penganiaya Hermansyah, Polisi Tak Boleh Pulang Sebelum Pelaku Dibekuk"
Posting Komentar