Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya [Breaking News] Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
[Breaking News] Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi detikcom, Minggu (23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital 'We Are Closed' dengan alamat situs di bawahnya.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu
Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," jelas Daulat.
Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013 soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap bisa disalahgunakan oleh HTI.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI.
"Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar Ismail, Kamis (20/7).
(dhn/erd)
Link :[Breaking News] Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI
0 Response to "[Breaking News] Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI"
Posting Komentar