Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Ratusan massa Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menggelar Aksi Damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM)  JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) siang.

Aksi 707 yang bertajuk “Balikin Ahok ke LP Cipinang Sekarang Juga” itu mendesak Kemenkum-HAM untuk segera memindahkan Terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jabar, ke Lembaga Pemasyarakatan.

Sekretaris Jenderal Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya menegaskan, tidak diserahkannya terpidana Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan alasan keamanan adalah kebijakan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat, bahkan lebih condong ke arah perbuatan melindungi narapidana.

“Maka berdasarkan penegakan hukum, memindahkan dan mengembalikan Ahok dari Rutan Brimob Polri ke Lembaga Pemasyarakatan adalah wajib dan harus dilaksanakan secepatnya. Lembaga Pemasyarakatan tidak boleh menolak masuknya narapidana yang telah diperintahkan oleh pengadilan, apapun bentuk alasannya,” tegas Eka di depan ratusan massa aksi di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (7/7/2017) siang.

Eka mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum-HAM agar segera
memindahkan dan mengembalikan Ahok selaku Terpidana sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dari Rutan Mako Brimob Polri ke Lembaga Pemasyarakatan.

“Persoalan ini harus diselesaikan, masyarakat tidak akan diam. Ahok harus dikembalikan ke LP Cipinang tanpa mempertimbangkan hal keamanan. Karena semua orang dimata hukum sama,” serunya.

Sementara itu Koordinator Lapangan Aksi 707 LBH, Musa Marasabessy, menjelaskan, dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggara pemerintahan negara berdasarkan hukum.



“Maka dalam rangka penegakan Supremasi Hukum tanpa diskriminasi, Fiat Justitia Roeat Coelum, ‘tegakkan hukum walau langit akan runtuh’ perlu ditanamkan,” ujarnya.



Pantauan Salam-Online, ratusan massa meneriakkan yel-yel kembalikan Ahok ke LP Cipinang dan meminta aparat untuk menegakkan hukum secara adil.

sumber : salamonline

Judul :Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan
Link :Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan

Artikel terkait yang sama:


Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Aksi Bang Japar: Lembaga Pemasyarakatan tak Boleh Tolak Terpidana Ahok, Ini Perintah Pengadilan"

Posting Komentar