Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Undang-undang tentang Pemilu nantinya dinilai inkonstitusional jika tetap mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold, red). Pasalnya, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres, akan melahirkan presiden yang inkonstitusional juga," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2017).

large;">Hal demikian, kata dia, akan berakibat krisis legitimasi bagi presiden yang memerintah nantinya. "Ambang batas itu sudah digunakan dalam Pilpres yang lalu," ujarnya. Selain itu, kata Yusril, dalam lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah, karena itulah ada Pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu.

"Andaikata ambang batas tetap digunakan dan fraksi-fraksi di DPR mengalah serta menerima keinginan pemerintah seperti keinginan Mendagri, ini pun tetap rawan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang ini. Dia memprediksi, kalau ada yang mengajukan uji materil ke MK tentang ambang batas pencalonan presiden, maka kemungkinan besar MK akan membatalkan ambang batas itu. 

"Sebab, MK sendirilah yang memutuskan Pemilu serentak itu," ungkap mantan sekretaris negara ini. Sementara logika Pemilu serentak, lanjut dia, adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 1945 yang mengatur Pemilu. 

sumber : sindonews


Judul :Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional
Link :Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional

Artikel terkait yang sama:


Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Yusril: Presidential Threshold Akan Lahirkan Presiden Inkonstitusional"

Posting Komentar