Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Laporan terkait pernyataan M Prasetyo yang menyatakan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pesan singkat (SMS) ke Jaksa Yulianto.
Adi Dharma Wicaksono selaku tim hukum Hary Tanoesoedibjo mengatakan, selain pencemaran nama baik, M Prasetyo juga dinilai telah melampaui kewenangannya. Padahal, kata dia proses hukum yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo masih berjalan di Bareskrim Polri.
style="color: #252525;">
"Hari ini, kami tim kuasa hukum Bapak Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo," ujar Adi di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Atas perbuatannya, M Prasetyo dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Juncto 45, Juncto 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebutkan, ancaman hukumannya enam tahun penjara, sedangkan 310 dan 311 ancamannya empat tahun penjara.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo menyertakan sejumlah barang bukti. "Ada artikel, video, rekaman, kemudian rekaman suara juga. Ini sudah kami persiapkan semua," ucapnya.
Judul :
Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri
Link :
Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri
Artikel terkait yang sama:
Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri
0 Response to "Tim Hukum Ketum Perindo Laporkan Jaksa Agung, M Prasetyo ke Bareskrim Polri"
Posting Komentar