Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj berpendapat, ditolaknya red notice ini membuat publik bertanya-tanya mengenai kecermatan kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Seharusnya kepolisian juga memberikan transparansi sejelas-jelasnya kepada masyarakat mengapa red notice sampai ditolak Interpol," kata Mustolih kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).

Menurutnya, kasus ini telah masuk ranah criminal justice system atau sistem peradilan pidana dan disorot masyarakat luas, sehingga mempertaruhkan profesionalisme dan kredibilitas kepolisian sebagai institusi negara.

"Karenanya sudah seharusnya kepolisian mengerahkan segala kemampuannya untuk mengungkap seterang-terangnya kasus soal HRS dengan catatan semua harus sesuai dengan koridor hukum, bukan karena faktor-faktor lain," terang dia.
Georgia, Times New Roman, serif; font-size: large;">
Sebaliknya, kepada Habib Rizieq, Mustolih menyarankan agar yang bersangkutan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk tunduk pada hukum yang berlaku.

"Kalau memang sangkaan polisi tidak benar sanggahlah di arena yang sudah ditentukan, misalnya melalui mekanisme praperadilan," pungkas Mustoilih.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya berkali-kali meminta agar Habib Rizieq Shihab pulang ke tanah air dan menjalani proses hukum kasus dugaan chat berbau pornografi.

Selama di Arab Saudi, Habib Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari. Masa berlakunya pun telah habis pada 12 Juni 2017.

Namun, belakangan kuasa hukum Rizieq memberi tahu bahwa kliennya telah mendapatkan visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi, di mana visa itu tak terbatas oleh waktu.



Judul :Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol?
Link :Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol?

Artikel terkait yang sama:


Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol?

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pakar Hukum: Harusnya Polisi Berikan Penjelasan, Kenapa Red Notice Habib Rizieq Sampai Ditolak Interpol?"

Posting Komentar