Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Sidang perdana kasus Buni Yani akan berlangsung pada Selasa, 13 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata (Jl Riau). “Mohon doa dan dukungan kawan-kawan semua agar kriminalisasi terhadap aktivis dan semua warga negara digugurkan dan diberikan keadilan melalui tangan-tangan hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi,”kata Buni kepada Warta Pilihan hari ini (2/6).
Buni Yani mengharapkan kepada para aktivis Muslim dan semua aktivis pembela kebebasan berpendapat, dapat mengawal kasus yang penuh rekayasa dan kriminalisasi ini. “Ini demi menjaga keadilan di NKRI yang kita cintai. Silakan langsung datang ke Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal tersebut di atas dan ajak saudara-saudara kita yang lain sebanyak-banyaknya sebagai tanda solidaritas kepada sesama warga negara yang dizalimi,” terangnya.
Buni menyatakan kesiapannya dan yakin bahwa dirinya akan menang dalam pengadilan yang tidak fair ini. “Dengan dipidanakannya Ahok, seharusnya kasus saya dihentikan,”kata Buni.
Sementara itu, menurut Senator Jakarta, Fahira Idris pernyataan hakim dan vonis kepada Ahok, membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi.”
Tapi, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. “Saya yakin, pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan persidangan yang akan mengadili Buni Yani nanti,” ujarnya kepada Warta Pilihan.
“Yang buat masyarakat resah itu adalah ucapan Ahok yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube, bukan karena unggahan Buni Yani. Jadi tuduhan Buni Yani menghasut, patah dengan sendirinya. Tuduhan mencemarkan nama baik Ahok juga terbantah, karena yang bersangkutan sudah diputuskan pengadilan bersalah karena menodai agama,” jelas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

sumber : wartapilihan


Judul :Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung
Link :Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung

Artikel terkait yang sama:


Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Perdana Buni Yani, 13 Juni di PN Bandung"

Posting Komentar