MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal

Opini Bangsa - Produk Mie Samyang (U-Dong) dan Samyang (rasa Kimchi) dinyatakan positif mengandung fragmen babi dan ditarik oleh BPOM. MUI menyatakan, produk ini memang tidak mendapatkan dan mengajukan sertifikasi halal.

Produk mie yang dinyatakan mengandung fragmen babi itu yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

"Belum (berlabel MUI), Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim saat dihubungi, Minggu (18/6/2017).

BPOM meminta penarikan produk mie asal korea itu karena mengandung fragmen babi. Menurut Lukmanul, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.
justify;">
"Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu," kata Lukmanul.

Dia mengatakan, produk itu sudah mendapatkan nomer makanan luar negeri dari BPOM, sehingga mereka sudah diberikan masuk ke Indonesia oleh BPOM.

"Iya, ini mereka (BPOM) menduga ada babi ternyata betul. Tapi tidak dicantumkan logo babi itu masalahnya itu saja. Masalahnya ini lama sudah masuk ML (makanan luar negeri) sudah ada juga, sudah izin masuk dari BPOM masyarakat perlu tahu," ujar Lukmanul.

Menurutnya, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Jika produk itu tidak mengandung fragmen babi, maka dalam kemasan diberikan label halal.

Mengenai mekanisme untuk mendapatkan label halal, kata dia, produk mie itu harus melengkapi dokumen. Setelah itu, MUI melakukan pemeriksaan pabrik ke Korea dan kemudian MUI memutuskan untuk memberikan label atau tidak.

"Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke Korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," pungkas Lukmanul. [opinibangsa.id / dtk]

Judul :MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal
Link :MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal

Artikel terkait yang sama:


MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "MUI: Samyang U-dong dan Kimchi Tak Pernah Daftar Sertifikasi Halal"

Posting Komentar