Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri

Opini Bangsa - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Pansus Angket KPK memanggil Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangan soal kerja lembaga anti rasuah tersebut.

Sebab, kata Fahri, Megawati adalah Presiden yang mengesahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan pada saat itu, terang dia, mantan Menteri Kehakiman dan HAM adalah Yusril Ihza Mahendra.

style="text-align: justify;">"Saya sering nyebut 4 orang ini. 4 orang yang masih hidup terrmasuk membuat UU KPK. Yang menandatangani sebagai UU adalah Presiden Megawati, yang memimpin sebagai menteri hukum dan ham Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Fahri di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (18/6/2017).

"Dan yang memimpin tim pemerintah atas UU KPK Prof Romli Atmasasmita, dan satu lagi dari anggota DPR yang memimpin adalah Panda Nababan. Ini orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat, apa nuansanya dan kenapa jadi kayak gini," tambahnya.

Lebih jauh, Fahri membeberkan, kalau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK melanggar aturan, karena seperti operasi intelijen dengan menyadap target. Padahal, makna OTT sendiri adalah penangkapan secara mendadak, tanpa diketahui sebelumnya.

"Kalo intip dulu, operasi intelijen namanya. Sementara dalam hukum, terutama hukum pemberantasan korupsi tidak ada operasi intelijen," jelasnya. [opinibangsa.id / tsc]

Judul :Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri
Link :Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri

Artikel terkait yang sama:


Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mintai Keterangan, Fahri Usul Pansus Angket KPK Panggil Megawati Soekarnoputri"

Posting Komentar