KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) membantah tudingan atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia lantaran adanya permainan aparat penegak hukum yang terlibat.
Bahkan, untuk menepis kabar tersebut, ia melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 28 kg sabu dan 167 butir pil ekstasi.
“Makanya ini kami gelar agar masyarakat tahu bahwa barang bukti ini kami musnahkan,” kata Buwas kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, Buwas menegaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan sengaja dihadirkan di depan wartawan untuk mengetahui kalau narkoba tersebut memang asli.
Georgia, Times New Roman, serif; font-size: large;">“Ini teman-teman sekalian biar yakin kalau ini adalah narkoba asli,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah dari tiga kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran BNN.
Kasus pertama, yakni penyelundupan berupa paket sabu tujuan NTB yang digagalkan oleh petugas Badan Nartotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat seberat 1,5 kg atas tersangka WEN, HER, AR, BUR, dan HAM.
Kedua yaitu kasus peredaran narkoba di Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Juni 2017 silam dengan tersangka NY (36) atas barang bukti 173 butir pil ekstasi dan 337 gram sabu.
Terakhir, pengungkapan kasus sabu yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan yang dikendalikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Guta, Medan, Sumatera pada 14 Mei 2017 silam yang menyelundupkan 2,69 kg melalui kotak pendingin ikan.

sumber : kriminalitas


Judul :KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?
Link :KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?

Artikel terkait yang sama:


KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?"

Posting Komentar