Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Polda Metro Jaya sepertinya masih enggan memberi ruang bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menangani kasus penyerangan terhadap penyidiknya, Novel Baswedan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, belum ada UU yang mengatur soal mekanisme kerja sama demi mengungkap kasus yang masuk ranah pidana umum itu.
“Undang-Undangnya ada gak?” kata Argo kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Argo melanjutkan, jika Mabes Polri yang memberikan bantuan maka itu adalah hal yang wajar.
“Kalau dari Mabes Polri sebagai atasan, mau membantu itu hal yang lumrah, biasa. Itu bukan hal yang aneh karena membackup dari atas ke bawah,” katanya.
style="background-color: white; box-sizing: border-box; color: #222222; line-height: 24px; margin-bottom: 24px; text-align: justify;">
Argo sendiri tak setuju jika penanganan kasus yang sudah berjalan selama dua bulan lebih itu termasuk kategori lama.
“Kemarin sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kondisi di lapangan mempengaruhi. Kondisi di lapangan banyak, kira-kira ada saksi yang melihat atau tidak?” lanjutnya.
“Semua kan perlu kami lakukan pemeriksaan alibi seperti apa, kami lakukan semuanya. Ada beberapa yang dicurigai sebagai pelaku. Kami lakukan pemeriksan alibi yang ada di situ. Kita tunggu apakah ada bukti atau tidak,” tambahnya.
KPK sendiri menilai, penanganan kasus ini lambat dan tak juga menemukan titik terang. Mereka berharap agar pihaknya dilibatkan agar pelaku bisa segera tertangkap.
Sebelumnya, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai pulang salat Subuh di masjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017). Pelaku diduga dua orang dan mengendarai sepeda motor.
Judul :
KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?
Link :
KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?
Artikel terkait yang sama:
KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?
Related Posts :
Blokir Telegram, Sub Situs Kominfo Diacak-acak Peretas
Blokir Telegram, Sub Situs Kominfo Diacak-acak Peretas
Opini Bangsa - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan T… Read More...
Gempar, Oknum Pendeta di Siak Cabuli Anak Didiknya
Masyarakat Suak Lanjut, Siak Sri Indrapura gempar, ulah perilaku oknum pendeta, inisial LH (49), yang tega mencabuli anak didiknya sendir… Read More...
Kata GP Ansor: Jihad Itu Melawan Pihak yang Merongrong Kebinekaan
Kata GP Ansor: Jihad Itu Melawan Pihak yang Merongrong Kebinekaan
Opini Bangsa - Gerakan Pemuda Ansor siap mengawal Negara Kesatuan Repu… Read More...
Blokir Telegram, Sub Situs Kominfo Diacak-acak Peretas
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan Telegram pada platform web mendapat respons beragam dari publik, banjir … Read More...
Diblokir Kominfo, Sampai Sekarang Tak Ada Satupun Hacker Yang Bisa Bobol Telegram Berhadiah Rp 2,6 Miliar
Diblokir Kominfo, Sampai Sekarang Tak Ada Satupun Hacker Yang Bisa Bobol Telegram Berhadiah Rp 2,6 Miliar
Opini Bangsa - Pemerintah RI m… Read More...
0 Response to "KPK Minta Dilibatkan Usut Kasus Novel, Polda Metro: Undang-Undangnya Ada Tidak?"
Posting Komentar