Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Kasus dugaan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak masuk kategori red notice atau tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri.
Hasilnya, untuk perkara Pimpinan Front Pembela Islam, tak termasuk kategori red notice.
"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Iriawan menuturkan, bukan berarti pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya ditolak.
Hanya, memang tidak bisa diajukan karena tidak masuk kejahatan luar biasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 memuat 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice sehingga bisa ditangkap interpol dan diektradisi:
– Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.
large;">– Persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan atau perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin.
– Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.
– Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.
– Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.
– Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Judul :
Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan
Link :
Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan
Artikel terkait yang sama:
Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan
Related Posts :
membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah;musyarokah)M. Fahrul Alam (Firdaus Marketing):
🎯 Buat yang masih bingung membedakan antara hutang piutang (qardh) & kerjasama (mudhorobah;musyarok… Read More...
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media, Politisi Golkar ini Protes
MUI Keluarkan Fatwa Bersosial Media, Politisi Golkar ini Protes
Opini Bangsa - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menilai Majelis Ul… Read More...
Pecahh! Sebut ISIS Bukan Islam dan Islam Damai dan Cinta, VJ Daniel Tuai Pujian Netizen
Pecahh! Sebut ISIS Bukan Islam dan Islam Damai dan Cinta, VJ Daniel Tuai Pujian Netizen
Opini Bangsa - Tak banyak yang tahu, bahwa ISIS … Read More...
Qatar yang Berani BedaOleh : Ikhwanul Kiram Mashuri
REPUBLIKA.CO.ID, Sehari setelah kunjungan Presiden Amerika (AS) ke Riyadh, Arab Saudi, pada 20-21 Mei lalu, pe… Read More...
Catat! Komnas HAM: Ada Banyak Temuan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Habib Rizieq
Catat! Komnas HAM: Ada Banyak Temuan Pelanggaran HAM Dalam Kasus Habib Rizieq
Opini Bangsa - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas H… Read More...
0 Response to "Kapolda Metro: Red Notice Habib Rizieq Bukan Ditolak, Tapi Tidak Bisa Diajukan"
Posting Komentar