Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)
Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan) 

Benangmerahdasi -Fiqih bab sembelihan (tentang ucapan Basmalah dalam penyembelihan) dan hukum daging yang disembelih

BENANG MERAH
Santridasi

NO : 00372
FIQIH BAB SEMBELIHAN
[ Tentang Ucapan Basmalah dalam Penyembelihan ]

Hallo Benang merah
WA : 0813 8445 1265
WA : 0899 8605 999

Sail : Abdullah Kafa

Pertanyaan :
Jika orang Islam tidak mengucapkan basmalah ketika menyembelih hewan, halal kah sembelihan tersebut ?

Mujawib : Nala Al Hadziq, Sholeh ID

Jawaban :

1. Menurut Syafiiyah hukum membaca basmalah saat menyembelih itu sunnah.

2. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan.

Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah.

Dalilnya adalah firman Allah:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR. Bukhari)
Baca Juga: Perbedan biawak dan dhabb serta hukum daging keduanya
Adapun pendapat yang menyatakan sembelihan itu halal adalah berdasarkan QS. Al An'am : 121

ولا تاكلوا مما لم يذكر اسم الله
عليه،
Tafsirnya :

بان مات او ذبح على اسم غيره ،،،والا فما ذبحه المسلم ولم يسم فيه عمدا او نسيا فهو حلال، قاله ابن عباس وعليه
الشافعى.

Asalkan yang menyembelih adalah orang islam, meninggalkan membaca basmalah dalam penyembelihan,, baik disengaja tidak membaca ataupun lupa, maka hukum hewan tersebut halal untuk dimakan

Referensi :

1. Tafsir jalalain halaman 124-125

2. Hasyiyatul Bajuri juz 2 halaman 300

قوله فلو لم يسم حل المذبوح اى مع الكراهة.

3. Bujairomi juz 2 halaman 237

والاجماع قام على ان من اكل ذبيحة مسلم لم يسم الله عليها ليس بفسق .

4. Kifayatul Akhyar juz 2 halaman 240

يستحب عندالذبح خمسة اشياء التسمية الى ان قال فلو لم يسم حلت لان الله تعالى اباح ذبائح اهل الكتاب وهم لا يسمون غالبا.


DASI Dagelan Santri Indonesia
Santri dasi
santri

Judul :Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)
Link :Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)

Artikel terkait yang sama:


Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqih bab Sembelihan (Tentang ucapan Basmalah ketika menyembelih hewan)"

Posting Komentar