Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)
Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)

Benangmerahdasi  -Kajian Ilmu Fiqih

Kitab  : Fathul Mu'in
Syaikh Zaenuddin Almalibary
Nomor: 006
Oleh    : Daviq Muntaqy

Kewajiban Sebagai Orang Tua Terhadap Anak dan Mendidiknya

ويجب أيضا على من مر نهيه عن المحرمات وتعليمه الواجبات، ونحوها من سائر الشرائع الظاهرة، ولو سنة كسواك، وأمره بذلك.
ولا ينتهي وجوب ما مر على من مر إلا 
ببلوغه رشيدا.

Dan wajib atas orang-orang yang telah disebutkan (kedua orangtuanya, orang yang diwarisi dan memiliki budak) untuk melarang shoby (anak yang belum baliqh) dari perkara-perkara yang di haramkan, dan mengajarinya kewajiban-kewajiban dan hukum-hukum syariat dhohir lainnya, meskipun sunnah dan memerintahkan untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban diatas tidaklah berhenti (atas orang-orang yang telah disebutkan) kecuali si anak telah baligh serta pintar.

وأجرة تعليمه ذلك - كالقرآن والآداب - في ماله ثم على أبيه ثم على أمه.

Adapun untuk biaya mengajarkan hal-hal tersebut (seperti mengajari Al Qur'an dan etika) itu dari hartanya si anak, kemudian atas ayahnya kemudian ibunya.

(تنبيه) ذكر السمعاني في زوجة صغيرة ذات أبوين أن وجوب ما مر عليهما فالزوج، وقضيته وجوب ضربها.
Baca juga: Kajian Fiqih No:  005
(Pepiling)

Imam Assam'ani menuturkam dalam persoalan isteri yang masih kecil dan memiliki ayah dan ibu, bahwasanya kewajiban-kewajiban di atas, ditetapkan atas kedua orangtuanya lalau (kalau tidak ada orangtua) atas suami, dan konsekuwensinya adalah (hukum) wajib memukulnya.

وبه - ولو في الكبيرة - صرح جمال الاسلام البزري.
قال شيخنا: وهو ظاهر إن لم يخش نشوزا.
وأطلق الزركشي الندب.

Dan (Jamalul Islam) Syekh Albazary menjelaskan tentang wajibnya memukul, bahkan meskipun terhadap isteri yang sudah besar.
Syaekhuna Ibnu Hajar, berkata:
Bahwa wajibnya memukul terhadap dhomir jika tidak takut akan nusyuznya istri.
Sementara Imam Az zarkasyi menghukumi sunah secara muthlak.

(وأول واجب) حتى على الامر بالصلاة كما قالوا (على الآباء) ثم على من مر (تعليمه) أي المميز (أن نبينا محمدا (ص) بعث بمكة) وولد بها (ودفن بالمدينة) ومات بها

Dan kewajiban pertama (sebagaimana di katakan para ulama) atas ayah lalu atas orang-orang yang telah di sebutkan adalah mengajari anaknya yang tamyiz,
Bahwasanya Nabi kita Muhammad SAW itu di utus sebagai Nabi dan di lahirkan di kota Makah, dan wafat serta di kuburkan di kora Madinah.

(فصل) فى شروط الصلاة.. 

Bersambung..

Judul :Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)
Link :Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)

Artikel terkait yang sama:


Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kajian Fiqih Kitab Fathul Mu'in (No: 006)"

Posting Komentar