Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Berjalan Ketika Shalat Untuk Menyempurnakan Shaf kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum Berjalan Ketika Shalat Untuk Menyempurnakan Shaf mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
HUKUM BERJALAN KETIKA SHALAT UNTUK MENYEMPURNAKAN SHAF
Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah :Soal :
Apabila seseorang shalat berjamaah pada shaf yang kedua kemudian dia mendapat ruang yang kosong di shaf pertama pada pertengahan shalat. Apakah dia berjalan untuk menyempurnakan shaf pertama di pertengahan shalat?
Jawaban :
Tidaklah mengapa hal yang seperti ini, Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda sebagaimana yang tercantum dalam Sunan Abi Dawud :
"Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutus shaf maka niscaya Allah akan memutuskannya."
💽 Dinukil dari kaset : Hukmul Muzhoharoh
[ * ] Makna "menyambung shaf" adalah jika ada celah pada shaf kemudian menutup celah tersebut, atau ada kekurangan maka kemudian menyempurnakannya. Dan makna "memutus shaf" adalah misalnya dengan duduk diantara shaf tanpa melakukan shalat, atau menghalangi orang yang hendak masuk mengisi celah-celah shaf. (Lihat Hasyiyah As-Sindiy 'ala Sunan An-Nasa'iy hal: 2/93).
Makna "Allah menyambungnya" adalah Allah menambah kebaikannya dan hubungannya, serta memasukkannya ke dalam rahmat-Nya. Makna "Allah memutusnya" adalah Allah memutus tambahan kebaikannya. (Lihat: Faidhul
┉┉✽̶»̶̥▪️»✽̶┉┉
حكم المشي في الصلاة لإكمال الصف
للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله
السؤال :
إذا صلى أحدهم في الصف الثاني ثم وجد فرجة في الصف الأول أثناء الصلاة فهل يقوم بإكمال الصف الأول أثناء الصلاة ؟
الإجابة :
لا بأس بهذا ؛ الرسول - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - يقول كما في < سنن أبي داود > : " من وصل صفاً وصله الله ، ومن قطع صفاً قطعه الله " .
من شريط : ( حكم المظاهرات ) .
الفتوى الصوتية :
http://ift.tt/1MkDMND
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶️ http://ift.tt/2vt0SoP
Foto : golden-rod-gold-diamond | Sumber: Pixabay |
Link :Hukum Berjalan Ketika Shalat Untuk Menyempurnakan Shaf
0 Response to "Hukum Berjalan Ketika Shalat Untuk Menyempurnakan Shaf"
Posting Komentar