Berdasarkan jadwal pendaftaran partai peserta pemilu 2019 yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu dari tanggal 03/10/2017 sampai 16/10/2017, diketahui bahwa terdapat 27 partai yang telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2019. Sebelumnya, KPU telah memberikan username dan password ke 31 parpol untuk menginput data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, empat diantaranya tidak ikut mendaftar.
Berikut daftar partai yang melakukan pendaftaran ke KPU sesuai jadwal yang telah ditentukan :
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
5. Partai Nasdem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golkar
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhineka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Aman Damai (Idaman)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Dari 27 partai yang mendaftar ke KPU, 13 partai diantaranya tidak dapat melanjutkan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2019. Penyebab ke 13 partai tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahapan penelitian administrasi berbeda - beda, namun yang paling penting adalah persoalan kepengurusan partai harus lengkap.
"Memang penyebabnya berbeda - beda, tetapi yang paling penting adalah kepengurusan harus ada semua. Jadi semua berkas harus lengkap semuanya. Jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan penelitian administrasi" ujar Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU, kepada wartawan dikantor KPU (19/10/2017).
Evi juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 173 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7/2017, syarat mendaftar ke KPU adalah SK Kepengurusan yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM. Selanjutnya kepengurusan partai 100 persen ditingkat propinsi, 75 persen ditingkat kabupaten dan 50 persen ditingkat kecamatan. Selain itu ada persyaratan 30% keterwakilan perempuan dalam DPP, menyerahkan rekening khusus dan informasi domisili kantor tetap.
Berikut daftar partai yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019 :
1. Partai Republik
2. Partai Bhineka Indonesia
3. Partai Rakyat
4. Partai Pemersatu Bangsa
5. Partai Islam Aman Damai (Idaman)
6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
7. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
11. PNI Marhaenis
12. Partai Reformasi
13. Partai Republik Nusantara (Republikan)
Terkait tidak lolosnya beberapa partai di atas, partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra yaitu PBB siap memperkarakan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Ia melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Sebab, mengeliminasi data elektronik yang dimasukan PBB ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Menurut Yusril, Sipol KPU belum berjalan baik.
"Karena sistem KPU sendiri yang sering up and down, disamping alangkah mudahnya sistem Sipol itu di hack oleh para hackers, sehingga data yang masing tiba - tiba berubah atau hilang" jelas Yusril seperti dirilis viva.co.id, 20/10/2017.
Referensi :
http://ift.tt/2hXhsUL
http://ift.tt/2gtv0XQ
http://ift.tt/2hXhtrN
Sumber gambar : google.com
0 Response to "Daftar Partai Peserta Pemilu 2019"
Posting Komentar