Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kajian Ilmu Fiqih, Kiatab Fathul Mu'in (No:002) kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Kajian Ilmu Fiqih, Kiatab Fathul Mu'in (No:002) mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Benangmerahdasi.com -Kajian : Ilmu Fikih
Kitab: Fathul Mu'in
Syaikh Zinuddin Almalibray
No : 002
Oleh: Daviq Muntaqy
Sholat fardlu lima waktu, diwajibkan atas setiap orang Islam yang cukup umur, berakal, laki-laki atau lainnya, serta(dalam keadaan) suci.
Maka sholat tidak wajib atas:
-Orang kafir asli
-Anak kecil
-Orang gila
-Orang yang pingsan dan
-Orang mabuk (tanpa kesengajaan dari ketiganya) Karena mereka tidak terbebani hukum taklif.
-Dan tidak wajib pula atas wanita yang haid dan nifas, karena sholat tidak sah dilakukan keduanya dan tidak ada kewajiban mengkodlo.
Akan tetapi wajib mengkodlo sholat atas orang murtad dan orang mabuk dengan unsur kesengajaan.
(Qauluhu: Maka sholat tidak wajib atas orang kafir asli), yang dinafikan hanyalah kewajiban kita untuk menuntut mereka mengerjakan sholat di dunia. Sehingga tetap tidak menafikan kewajiban sholat atas mereka dalam rangka menetapkan siksa di akhirat. Sebagai tambahan atas siksa dosa kekafira mereka karena orang kafir tetaplah di khitobi (dituntut melaksanakan) cabang-cabang syare'at karena hal tersebut mungkin dilakukan dengan cara masuk Islam.
Hal tersebut berdasarkan nash Al Qur'an:
''Kami dahulu bukan termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat", Jawab mereka ketika ditanya, . Apa yang membuat mereka masuk kedalam neraka saqor. Meski demikian, Orang kafir asli tidak diwajibkan mengkodlo sholat ketika masuk Islam, tujuan membuat mereka (semakin) menyukai agama Islam.
Dan juga berdasarkan Ayat:
''Katakanlah pada orang-orang kafir itu: ''Jika mereka berhenti dari kekafirannya niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu''. 1*
Walhasil
Dari keIslaman seseorang timbul tiga konsekuwensi terhadap sholat.
1. Menunaikannya
2. Tuntutan(dari kita) untuk menunaikannya
3. Siksa di Akhirat karena meninggalkannya.
Ketidak Islaman dari awal (Kafir asli) menggugurkan dua hal pertama dan menyisakan yang ketiga.
Wanita haid atau nifas tidak wajib mengkodlo sholatnya, dan makruh hukumnya apabila mengkodlo,. Lalu sholat yang dikerjakan tidak jatuh (sebagai sholat wajib) melainkan sebagai sunah mutlak yang tidak berpahala.
(Qauluhu: Namun sholat tetap diwajibkan atas orang murtad), sehingga setelah masuk Islam kembali wajib atasnya mengkodlo sholat yang dia tinggalkan, Untuk memperberat sangsi, dan karena dirinya pernah menyanggupi melaksanakan sholat. Sehingga kewajibannya tidak gugur dengan sebab mengingkari, sebagaimana tidak gugurnya hak-hak adami. 2*
Link :Kajian Ilmu Fiqih, Kiatab Fathul Mu'in (No:002)
0 Response to "Kajian Ilmu Fiqih, Kiatab Fathul Mu'in (No:002)"
Posting Komentar