Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Kita semua sudah mengerti cara sujud seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari sana ulama menyimpulkan bahwa orang yang sujud wajib meletakkan tujuh anggota tubuhnya.
Tujuh anggota tubuh yang wajib diletakkan saat sujud adalah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua kaki. Pasalnya, tidak bisa disebut sujud tanpa meletakan kedua kaki. Sampai sini tidak ada masalah. Tentu kewajiban ini berlaku dalam kondisi normal tanpa uzur.
Lalu bagaimana dengan orang yang sujud dengan mengenakan kaos kaki atau sepatu boot sehingga kedua kakinya tertutup. Di sini para ulama berbeda pendapat. Mereka memisahkan peletakan kaki saat sujud dan menutup keduanya. Ada baiknya kita lihat ulasan Syekh Wahbah Az-Zuhayli berikut ini.
Artinya, “Tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ketidakwajiban pembukaan dua lutut (saat sujud) agar tidak membawanya pada keterbukaan aurat. Keterbukaan kedua kaki dan kedua tangan tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk keluar dari perbedaan pandangan di kalangan ulama…
Ulama Madzhab Syafi‘i dan Madzhab Hanbali sepakat atas kewajiban sujud dengan tujuh anggota tubuh seperti disebutkan pada hadits di atas. Bagi Syafi‘iyah, peletakan hidung bersama dahi dianjurkan. Sementara bagi Hanbaliyah, peletakan sebagian sisi hidung itu wajib. Syafi‘iyah
Hitungan (sujud) dengan kedua tangan terletak pada perut telapak tangan baik perut jari maupun telapak tangan. Sementara (sujud) dengan kedua kaki dihitung pada perut jarinya sehingga sujud dengan punggung kaki atau tepi kaki dianggap tidak memadai,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, cetakan kedua, 1985 M/1305, Beirut, Darul Fikr, juz 1, halaman 661-662).
Kita mesti dengan jelas membedakan peletakan tujuh anggota tubuh saat sujud dan keterbukaan tujuh anggota itu saat sujud. Dua hal ini mesti dipahami dengan jelas. Untuk masalah pertama, semua ulama sepakat. Tetapi untuk masalah kedua, ulama berbeda pendapat.
Artinya, “Ibnu Daqiq Al-Ied (yang juga bermadzhab Syafi‘i) mengatakan, ‘Ulama sepakat bahwa keterbukaan kedua lutut (ketika sujud) tidak wajib karena dikhawatirkan tersingkap aurat. Sedangkan ketidakwajiban terbukanya kedua kaki didukung sebuah dalil halus di mana Nabi Muhammad SAW pada suatu ketika mengusap khuf (sejenis kaos kaki rapat dari kulit) tetap mengenakannya dalam shalat. Seandainya keterbukaan kedua kaki itu wajib, niscaya pencopotan khuf juga wajib yang menuntut pembatalan kesucian lalu membatalkan shalat,’” (Lihat Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar Syarah Muntaqal Akhbar, Beirut, Darul Fikr, cetakan pertama, 1982 M/1402 H, juz II, halaman 289).
Dari keterangan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang shalat dengan mengenakan sepatu, sandal, kaos kaki, atau alas kaki lainnya jelas tidak sah menurut Madzhab Syafi‘i dan Hanbali karena kedunya mensyaratkan keterbukaan dua kaki saat sujud. Sementara ulama dari madzhab lain tidak mensyaratkan keterbukaan kedua kaki sehingga shalat orang yang mengenakan kaos kaki atau alas kaki lainnya tetap sah dengan dalil bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan khuf saat shalat.
Saran kami, kita sebaiknya berpegang pada pendirian madzhab masing-masing. Selain itu kita juga harus menghargai cara shalat orang lain sesuai yang didasarkan pada pandangan madzhab imam mereka masing-masing.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Link :Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki
0 Response to "Hukum Shalat dengan Mengenakan Kaos Kaki"
Posting Komentar