Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) seharusnya dibuat dalam norma netral. Sementara, sudah ada niat untuk membubarkan ormas sebelum muncul Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru diumumkan pemerintah.
Yusril menilai sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan, sudah ada konsep yang telah direncanakan terlebih dahulu untuk membubarkan Ormas. Karena belum ada aturan yang bisa digunakan untuk membubarkan, dibuatlah aturan baru.
“Jadi belum ada Perppunya aja pun sudah ada konsep kepalanya dulu, lalu dibikinlah aturan,” ujarnya di kantor DPP HTI, Pancoran, Jaksel pada Rabu (12/7) malam.
Menurutnya, langkah pemerintah itu merupakan sikap sewenang-wenang dalam menindak suatu masalah. “Ini kan suatu kehendak dalam pikiran lalu dibuatkan peraturannya,” imbuhnya.
Menurut Yusril, dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 merupakan sebuah
kesalahan dalam etika politik hukum. Dalam membuat suatu aturan, lanjutnya, harus memiliki norma netral terlebih dahulu. Kemudian melihat pada suatu keadaan yang bertentangan dengna norma tersebut, maka norma tersebut yang diterbitkan sebagai peraturan.
“Kalau secara politik hukum kan tidak betul cara-cara seperti itu, dia harus membuat norma yang netral lalu melihat suatu keadaan dan keadaan itu yang bertentangan dengan norma, maka norma itu yang diperaturankan,” jelasnya.
“Kalau ini kan niat membubarkan sudah ada, tapi tidak ada peraturan hukumnya,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/07). Perppu itu dikeluarkan untuk membendung orams yang dianggap mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Judul :
Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu
Link :
Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu
Artikel terkait yang sama:
Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu
0 Response to "Yusril: Sudah Ada Niat Bubarkan Ormas Sebelum Buat Perppu"
Posting Komentar