Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoroti perihal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur soal organisasi kemasayarakatan.

Ia menilai Perppu tersebut dapat mengancam eksistensi seluruh ormas di Indonesia, tak terkecuali Nahdlatul Ulama (NU) yang notabene ormas terbesar di Tanah Air. Ia pun mengingatkan Said Aqil Siraj untuk berhati-hati.

"Saya ingatkan, pemimpin ormas jangan senang dulu. Sekarang pasti ada yang lagi senang ini antusias, tapi bisa saja suatu saat itu berbalik. NU juga bisa bubar," kata Yusril, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).

Ia pun mengajak segenap pihak untuk berhati-hati menyikapi Perppu 2/2017 lantaran Perppu tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang terhadap keberadaan ormas dan memberangus kebebasan dalam berserikat.

Yusril juga menyoroti bagaimana Kemenkumham dan Kemendagri diberikan kekuasaan untuk mengontrol dan membubarkan ormas dengan bebas melalui asas contarius actus. Menurutnya, asas contarius actus tidak dapat diberlakukan pada ormas. 

"Asas contrarius actus itu enggak bisa diterapkan ke ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS," ujarnya.

Pembubaran ormas, lanjut Yusril, harus tetap ditempuh melalui proses pengadilan. Pasalnya, ormas tidak terbentuk atas pengangkatan jabatan, melainkan berbentuk badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi sehingga tidak bisa 'dipecat' begitu saja.



Judul :Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan
Link :Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan

Artikel terkait yang sama:


Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yusril Soal Perppu Ormas: Mungkin Sekarang Ada yang Senang, tapi Hati-Hati NU Juga Bisa Dibubarkan"

Posting Komentar