Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC

Opini Bangsa - ILC TvOne edisi Selasa (11/7/2017) mengangkat topik "DPR VS KPK".

Salah satu nara sumber yang dihadirkan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan SAHNYA PANSUS KPK YANG DIGULIRKAN DPR.

Prof. Yusril yang merupakan Menteri Hukum dan Perundang-undangan yang membidani lahirnya KPK tahun 2002 "menceramahi" salah satu pimpinan KPK Laode Syarif yang juga menjadi narsum ILC.

"KPK itu lembaga hukum bukan melawan dengan Politik. Ada mahasiswa datang kesana (ke KPK) siapa yang setuju Pansus berarti pro koruptor. Ini apa??? Ini membangun opini-opini yang tidak sehat dan tidak mendidik rakyat supaya cerdas menyelesaikan persoalan," kata Yusril.
justify;">
"KPK bisa di-Angket gak? Bisa. Ini teori sangat klasik lembaga negara ada 3 kategori: eksekutif, legislatif, yudikatif. KPK masuk mana? Dalam pasal 43 UU KPK disebutkan tugas dari KPK adalah melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi. Dimana-mana di seluruh negara ini tugas penyelidikan penyidikan penuntutan itu tugas Eksekutif. Jadi tidak bisa KPK menyatakan 'Kami bukan pemerintah', rumpun KPK itu eksekutif (pemerintah). Pak Syarif (pimpinan KPK) tidak mengerti," urai Yusril.

"Angket itu pelaksanaan fungsi DPR dalam hal melakukan pengawasan dan Angket itu dilaksanakan untuk menyelidiki pelaksanaan sebuah Undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah. Pemerintah ini pakai P huruf besar artinya pemerintah dalam arti luas bukan "p" huruf kecil yang artinya presiden ke bawah. Pak Syarif harus baca Undang-undang huruf besar huruf kecil itu artinya bisa berbeda," ujar Yusril 'ceramahi' pimpinan KPK.

SELENGKAPNYA saksikan video di awal Pimpinan KPK Pak Syarif menyampaikan kemudian ditanggapi Prof. Yusril.

[video]


Judul :Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC
Link :Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC

Artikel terkait yang sama:


Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Telak! Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra "KO" Pimpinan KPK di ILC"

Posting Komentar