Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Polisi masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Rencananya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan lanjut tidaknya kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, rencananya gelar perkara akan dilakukan, Senin, 10 Juli 2017. Dia berjanji akan membeberkan hasil gelar perkara tersebut.
"Senin depan kita sampaikan hasil pemeriksaan di kasus tersebut, termasuk pemeriksaan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana IT dan bahasa," ujar Argo, Sabtu (8/7/2017).
Dia menegaskan untuk menghentikan
kasus tersebut jika terbukti tidak ada unsur pidana dalam vlog yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang itu. Atas dasar itu pihaknya tidak perlu memanggil Kaesang Pangarep.
"Kalau memang tak ada unsur pidannya yah ditutup, putusannya hari Senin," katanya.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep dilaporkan oleh warga Bekasi, Muhammad Hidayat.
Judul :
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep
Link :
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep
Artikel terkait yang sama:
Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep
0 Response to "Senin, Polisi Gelar Perkara Kasus Kaesang Pangarep"
Posting Komentar