PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya? kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya? mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Opini Bangsa - PHK massal dan anjloknya daya beli masyarakat menjadi isu krusial terkait kredibilitas Pemerintahan Joko Widodo. PHK massal dan melemahnya daya beli seharusnya menjadi “kegentingan memaksa” yang harus segera diselesaikan Pemerintah.

Ironisnya, Pemerintahan Jokowi lebih memilih mengeluarkan Perppu 2/2017 soal Pembubaran Ormas dengan dalih ada “kegentingan memaksa” terkait ormas anti Pancasila.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut berkomentar soal PHK massal dan turunnya daya beli. “Yang Ini Belum Ada Perpunya ya? >> Penurunan Daya Beli dan PHK Massal,” sindir Yusril di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd. @Yusrilihza_Mhd melampirkan tulisan bertajuk “Penurunan Daya Beli dan PHK Massal”.

Sebelumnya, mantan aktivis PRD Ragil Nugroho mengomentari masalah kegentingan memaksa Perppu 2/2017. Secara berseloroh, Ragil menyebut “Perppu penurunan tarif listrik” lebih mendesak dan genting
untuk dikeluarkan.

“Perppu penurunan tarif listrik mendesak dan genting untuk dikeluarkan. Kalau tidak akan menimbulkan radikalisasi,” tulis Ragil di akun Twitter Menurut @ragilnugroho1.

Ragil juga mengomentari perdebatan para pakar soal kegentingan memaksa Perppu Ormas. “Berbeda pendapat itu biasa, yang penting tidak berbeda pendapatan. Silakan para profesor berbeda pendapat, semoga pendapatannya tidak berbeda,” sindir @ragilnugroho1.

Soal asas “kegentingan memaksa” yang mendasari dikeluarkannya Perppu 2/2017, dua pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis, berbeda pendapat.

Pada tayangan Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam (18/07), Yusril dan Todung beradu pendapat soal asas ‘kegentingan memaksa’.

Yusril menegaskan, lahirnya Perppu Ormas tidak didasari oleh tiga alasan yang menjadi dasar asas kegentingan memaksa. “Tiga alasan itu tidak ada sekarang ini. 10 hari Perppu Ormas keluar, tidak ada satupun ormas dibubarkan,” kata Yusril.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis berpendapat, pemerintah memiliki alasan mendasar yang mengancam Pancasila dan NKRI sehingga kegentingan memaksa sebagai alasan lahirnya Perppu Ormas. Secara pribadi, Todung juga mengaku melihat tanda-tanda adanya gerakan kelompok tertentu yang mengancam itu. Karena itu dia sepakat dengan Perppu Ormas. [opinibangsa.id / ito]

Judul :PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?
Link :PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Artikel terkait yang sama:


PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PHK Massal dan Daya Beli Rakyat Turun, Yusril: Yang ini Belum Ada Perppu-nya ya?"

Posting Komentar