“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya “Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi” kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi” mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.


“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Opini Bangsa - Soal asas “kegentingan memaksa” yang mendasari dikeluarkannya Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas, terus menjadi polemik. Bahkan dua pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis, berbeda pendapat soal “kegentingan memaksa” Perppu 2/2017.

Mantan aktivis PRD Ragil Nugroho turut mengomentari masalah kegentingan memaksa Perppu 2/2017. Secara berseloroh, Ragil menyebut “Perppu penurunan tarif listrik” lebih mendesak dan genting untuk dikeluarkan.

“Perppu penurunan tarif listrik mendesak dan genting untuk dikeluarkan. Kalau tidak
akan menimbulkan radikalisasi,” tulis Ragil di akun Twitter Menurut @ragilnugroho1.

Ragil juga mengomentari perdebatan para pakar soal kegentingan memaksa Perppu Ormas. “Berbeda pendapat itu biasa, yang penting tidak berbeda pendapatan. Silakan para profesor berbeda pendapat, semoga pendapatannya tidak berbeda,” sindir @ragilnugroho1.

Pada tayangan Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam (18/07), Yusril dan Todung beradu pendapat soal asas 'kegentingan memaksa'.

Yusril menegaskan, lahirnya Perppu Ormas tidak didasari oleh tiga alasan yang menjadi dasar asas kegentingan memaksa. "Tiga alasan itu tidak ada sekarang ini. 10 hari Perppu Ormas keluar, tidak ada satupun ormas dibubarkan," kata Yusril.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis berpendapat, pemerintah memiliki alasan mendasar yang mengancam Pancasila dan NKRI sehingga kegentingan memaksa sebagai alasan lahirnya Perppu Ormas. Secara pribadi, Todung juga mengaku melihat tanda-tanda adanya gerakan kelompok tertentu yang mengancam itu. Karena itu dia sepakat dengan Perppu Ormas. [opinibangsa.id / ito]

Judul :“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”
Link :“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Artikel terkait yang sama:


“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "“Perppu ‘Penurunan Tarif Listrik’ Genting untuk Dikeluarkan! Kalau Tidak Akan Timbulkan Radikalisasi”"

Posting Komentar