Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.




Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai pemerintah menabuh genderang perang terhadap kelompok-kelompok seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Namun, Ujang mengapresiasi sikap HTI yang masih menempuh jalur hukum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah itu. “HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2017).

Selain itu, dia juga berpandangan bahwa pemerintah saat ini menerapkan teori balon kepada HTI dan Umat Islam. Teori balon itu, kata dia, ketika bagian tengahnya ditekan atau diinjak, maka samping kiri dan kanannya justru mengembang dan membesar.

“Apabila sisi kiri dan kanan balon itu meletus, bahaya,” katanya. Lebih lanjut dia berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan Ormas tersebut dengan mengeluarkan Perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk Rezim itu sendiri.

font-size: large;">“Alasannya, HTI itu adalah Ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi, lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat,” imbuhnya.

Maka itu, menurut dia, terlepas dibubarkan atau tidak oleh pemerintah secara struktural, HTI itu tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi mereka. Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas.

Ujang mengatakan, sebenarnya lebih aman kalau pemerintah tetap membiarkan HTI berbadan hukum dan diberikan izin, karena HTI tetap berada dalam kendali dan pengawasan Pemerintah secara struktural.





“Dari pada Pemerintah membubarkannya secara struktural, namun kemudian eksis secara kultural itu jauh lebih berbahaya. Karena, nantinya mereka tidak terkontrol dan bisa saja membangun gerakan yang lebih radikal lagi,” kata Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini. 

sumber : sindonews

Judul :Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas
Link :Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas

Artikel terkait yang sama:


Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Dinilai Tabuh Genderang Perang ke HTI dengan Perppu Ormas"

Posting Komentar