Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!! kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!! mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!
Opini Bangsa - Di tengah-tengah pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/7).
Mereka meneriakkan supaya pria yang akrab disapa Novanto atau Papah Novanto itu segera ditangkap.
"Tangkap, tangkap, tangkap Novanto, tangkap Novanto sekarang juga," seru para mahasiswa kompak.
Aksi massa menganggap, Ketua DPR RI itu memiliki peran penting dalam korupsi penganggaran proyek e-KTP di komisi II pada 2010 itu.
Dalam persidangan membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6), Jaksa KPK meyakini tindak pidana
korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Novanto.
Hal itu diperkuat adanya pertemuan antara Irman, Sugiharto, Diah, Andi Narogong, dan Setnov di Hotel Gran Melia Jakarta pada Februari 2010.
Pertemuan tersebut dilakukan secara sadar oleh para pihak yang terlibat. Bahkan, khusus Setnov, pertemuan itu dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00 WIB.
Dari uraian tersebut, jaksa menilai bahwa telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setnov, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Isnu, dan Andi Narogong yang merupakan sahabat akrab Novanto saat masih SMA.
Permufakatan jahat itu memenuhi kesatuan kehendak perbuatan fisik yang saling melengkapi dalam mewujudkan delik.
Selain menguraikan unsur pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, jaksa KPK meminta majelis hakim memvonis Irman dengan hukuman tujuh tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Irman juga dituntut membayar uang pengganti USD 273 ribu; Rp 2,248 miliar; serta SGD 6.000.
Sementara itu, Sugiharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Untuk pidana tambahan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta. [
opinibangsa.id /
jpc]
Judul :
BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!
Link :
BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!
Artikel terkait yang sama:
BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!
0 Response to "BEM UI: Tangkap, Tangkap, Tangkap Novanto, Sekarang juga..!!"
Posting Komentar