Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, kelanjutan perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu ada di tangan DPR.

Jika DPR menerima perppu itu, maka akan menjadi undang-undang. Tapi jika DPR menolaknya, pemerintah pun harus membatalkannya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintah dalam menerbitkan perpu harus menggunakan parameter yang jelas. Misalnya, soal syarat keadaan mendesak, kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang menjadi sayarat dalam penerbitan perppu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum ada empat tahun diberlakukan. Mekanisme pembubaran ormas pun sudah diatur secara detail dalam UU itu.

Bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya baru diterbitkan sekitar enam bulan lalu. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Apakah memang sudah dibutuhkan perppu hari ini? Bisa iya, bisa tidak," kata Yandri dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dia mengatakan, kalaupun pemerintah menganggap perppu itu harus diterbitkan, maka klausul tentang pembubaran ormas oleh pengadilan harus dipertahankan. "Sehingga ketika ada persoalan penilai, bukan tunggal pemerintah," ujar sekretaris Fraksi PAN di DPR
itu.

Dia pribadi menilai situasi negara saat ini aman dan tidak ada kekosongan hukum. UU Ormas juga masih baru sehingga tidak perlu mengeluarkan Perppu.

"Dari penjelasan pemerintah, publik terbelah. Ini harus dijawab karena nanti UU ini harus jadi rujukan semua.

Saya khawatir ini buat gaduh dan kalau bikin gaduh ini bukan penyelesaian masalah," paparnya.

Yandri menegaskan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final. Pihak-pihak yang masih mempersoalkan Pancasila dan NKRI pun harus berhadapan dengan undang-undang.





Menurut Yandri, dirinya tidak mempermasalahkan pembubaran ormas. Tapi, harus ada ada mekanisme detail dan adil yang diatur UU.

Sementara perppu yang menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas sama saja kembali ke zaman penjajahan, orde lama hingga orde baru. "Jangan sampai Pak Jokowi tersandera stigma ini. Jangan sampai pemerintah mau menang sendiri, tafsir tunggal," ungkapnya.

sumber : jpnn

Judul :Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri
Link :Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri

Artikel terkait yang sama:


Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri"

Posting Komentar