Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal kewajiban cuti petahana dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
MK menyatakan melepaskan fasilitas negara saat kontestasi politik atau pemilihan kepala daerah merupakan wujud netralitas.
"MK memutuskan menolak permohonan pemohon," ujar majelis Hakim yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Rabu (19/7).
Menurut MK, kewajiban cuti bagi pejawat yang mengikuti kontestasi Pilkada tidak berarti dalam konteks harus mundur dari jabatan yang dipegangnya. MK juga tidak setuju dengan pendapat bahwa pejawat yang tidak cuti, maka sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Meski kasus penyelewengan juga banyak, namun MK tak bisa mengeneralisasi bahwa semua pejawat akan menyelewengkan kekuasaannya," kata majelis Hakim Anwar
Usman.
Di sisi lain, menurut hakim, hukum memang tak boleh menutup mata. Hukum setidaknya menjadi bentuk antisipasi, oleh karenanya ada norma hukum. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.
Ahok mengajukan gugatan sejak Agustus 2016. Alasannya karena Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah dianggap merugikan. Pasal tersebut mewajibkan pejawat cuti selama masa kampanye.
Sedangkan Ahok tidak ingin mengajukan cuti saat mencalonkan diri dalam Pilkada DKI. Ahok berpandangan kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Adapun pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Ahok turut membandingkan perbedaan kedudukan di dalam hukum, seperti masa jabatan petahana gubernur dan masa jabatan presiden. Di mana berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti Pemilu tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye.
Judul :
Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana
Link :
Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana
Artikel terkait yang sama:
Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana
0 Response to "Nah Loh, MK Tolak Gugatan Ahok Soal Cuti Pertahana"
Posting Komentar