Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan tak menutup kemungkinan, Muhammad Hidayat akan ditahan lantaran sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran kebencian.
Hidayat sendiri sempat membuat gaduh lantaran nekat melaporkan anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Iriawan, penangg‎uhan penahanan murni pertimbangan penyidik.
“‎Jika dirasa perlu, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, mungkin bisa saja. Tapi saya tak bisa memerintahkan untuk menahan, gak bisa. Karena itu kewenangan dari penyidik, ada kriterianya,” kata Iriawan di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).
Iriawan melanjutkan, dirinya sebenarnya malas mengomentari soal kasus Hidayat yang pernah mengadu domba dirinya ini.
24px; text-align: justify;">“Buat saya, kasus itu terlalu kecil. Urusan saya itu Kamtibmas seluruh Jakarta. Buat saya yang penting bagaimana Jakarta aman. Tapi, penangguhan tak menghilangkan substansi penyidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Kasus ini sudah dihentikan lantaran tak ada alat bukti sama sekali.

Ternyata Hidayat Simanjuntak juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411 medio November 2016 lalu.
sumber : kriminalitas

Judul :Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan
Link :Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan

Artikel terkait yang sama:


Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kapolda Metro: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Pelapor Kaesang Bisa Ditahan"

Posting Komentar