Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat
kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.
HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menyebut pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan rezim pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.
“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujar Ismail Yusanto kepada Hidayatullah, beberapa saat setelah pengumuman pencabutan SK pada Rabu (19/07) pagi.
Ismail menyatakan, penerbitan Perppu Ormas saja sudah sebuah bentuk kesewenang-wenangan
pemerintah, karena telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
“Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ujarnya.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut SK Badan Hukum HTI, menindaklanjuti Perppu Ormas yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.
Dengan pencabutan ini maka HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 pasal 80 A, ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris.
Judul :
HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar
Link :
HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar
Artikel terkait yang sama:
HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar
0 Response to "HTI: Jokowi yang Buat Perppu, Ehh…Dia Juga yang Langsung Melanggar"
Posting Komentar