Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM

Ikhwan Kajian yang selalu mendapat keberkahan. Informasi atau opini terkadang membuat kita berdetak kagum dan bangga dengan info tersebut. Dan tidak sadar pula kita kadang selalu terpengaruh akan kata dan bujuk rayuannya.Namuan dengan adanya Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM kita bisa mencari celah kebenaranya tanpa adanya sifat menyalahkannya. Namun hanya mencari letak dasar kebenaranya itu sendiri.

Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM mengajak kita untuk berfikir untuk menambah khasanah keilmuan kita.Dengan adanya kajian tentangnya kita mengerti yang benar dan yang salah.Jadikan memontum ini untuk menguatjan kita.Dan pastikan pula kita selalu mawas diri dalam menghadapi setiap problematik kehidupan kita.Dan selu berhati hati dalam menyikapi segala sesuatunya.



Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, naiknya tarif listrik pasti mengorbankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Pelaku usaha mikro kecil pasti dinilai tak berhak dapat subsidi. Ini yang terekam dalam tingkat inflasi kita di Juni kemarin," kata dia dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN", di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

Dia juga menyatakan, ukuran daya beli bisa dilihat hari per hari walau publikasi resminya tidak dilakukan tiap hari oleh lembaga negara. Menurutnya, perubahan tarif listrik terjadi kala kondisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih dalam posisi tekanan.

"Pertumbuhan konsumsi 4,9 persen di triwulan pertama, dari biasanya 5,3 persen," ucapnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Selain itu, dia mempertanyakan bagaimana pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemadanan data alias verifikasi atas rumah tangga pengguna listrik.

"Ketika pemerintah menggeser masyarakat yang tidak layak (terima subsidi), itu siapa yang menentukan ini sehingga datanya tepat? Data
PLN dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kriterianya pun sangat bisa diperdebatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, mengklaim perubahan tarif listrik alias "subsidi berkeadilan" hanya berlaku untuk pelanggan 900 VA. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.



Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.



"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made. 

sumber : rmoljakarta

Judul :Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM
Link :Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM

Artikel terkait yang sama:


Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Haduh, Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku UMKM"

Posting Komentar